Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenham 1/2024 · Permenham No. 1 Tahun 2024 · Permenham Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hak Asasi Manusia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku26 November 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1366).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia, yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian: Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia, serta koordinasi, pembinaan, dan pengawasan. 2. Organisasi Kementerian: Terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia, dan Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. 3. Sekretariat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, dan Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat. 4. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia. Direktorat Jenderal ini terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara, dan Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha. 5. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia. Direktorat Jenderal ini terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia, Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, dan Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha. 6. Inspektorat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, dan Inspektorat Wilayah II. 7. Staf Ahli: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi, dan transformasi digital, serta bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 8. Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia: Bertugas melaksanakan pengelolaan data, sistem, infrastruktur, teknologi informasi Kementerian, serta urusan ketatausahaan. 9. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia: Bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat serta pembinaan jabatan fungsional.

1. Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(-)