Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini merinci uraian fungsi dari berbagai biro di lingkungan Sekretariat Jenderal, seperti Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, serta Biro Umum. Selanjutnya, peraturan ini juga menjelaskan uraian fungsi dari berbagai direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap bagian menjelaskan fungsi-fungsi spesifik yang dijalankan oleh masing-masing unit organisasi, termasuk pengelompokan substansi fungsi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uraian tugas dan penetapan koordinator jabatan fungsional.