Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 42/2021 · Permenkumham No. 42 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 42 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini merinci uraian fungsi dari berbagai biro di lingkungan Sekretariat Jenderal, seperti Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, serta Biro Umum. Selanjutnya, peraturan ini juga menjelaskan uraian fungsi dari berbagai direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap bagian menjelaskan fungsi-fungsi spesifik yang dijalankan oleh masing-masing unit organisasi, termasuk pengelompokan substansi fungsi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uraian tugas dan penetapan koordinator jabatan fungsional.

(-)

(-)