Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan cara yang pasti, baku, dan standar. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pembentukan Peraturan BATAN melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan harus memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan harus mencerminkan asas pengayoman, keadilan, dan kepastian hukum. Unit Kerja Pengusul (UKP) bertanggung jawab dalam mengajukan usulan dan menyusun rancangan peraturan, yang kemudian dibahas dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.