Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 183/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 183/KA/IX/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 004/KA/I/2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan/Keputusan Kepala BATAN

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan peraturan dan keputusan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa pembentukan peraturan harus memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan harus mencerminkan asas pengayoman, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Proses perencanaan penyusunan peraturan dilakukan dalam suatu program yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum, dengan usulan dari Unit Kerja Pengusul (UKP). Setiap usulan harus disertai dengan uraian singkat latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan. Penyusunan rancangan peraturan dan keputusan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)