Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.05/2010 · PMK No. 3/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendapatkan bunga, jasa giro, dan bagi hasil dari penempatan uang negara serta mengupayakan biaya yang rendah dalam memenuhi ketersediaan kas. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kuasa BUN Pusat dalam pengelolaan kas, serta pengaturan mengenai jenis investasi kelebihan kas seperti penempatan uang negara pada Bank Sentral dan Bank Umum, pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dan pelaksanaan Reverse Repo. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur kriteria bagi Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam penempatan uang negara, termasuk persyaratan kesehatan bank dan prosedur pengajuan permohonan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap perjanjian penempatan Uang Negara di Bank Umum dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.