Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendapatkan bunga, jasa giro, dan bagi hasil dari penempatan uang negara serta mengupayakan biaya yang rendah dalam memenuhi ketersediaan kas. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kuasa BUN Pusat dalam pengelolaan kas, serta pengaturan mengenai jenis investasi kelebihan kas seperti penempatan uang negara pada Bank Sentral dan Bank Umum, pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dan pelaksanaan Reverse Repo. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur kriteria bagi Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam penempatan uang negara, termasuk persyaratan kesehatan bank dan prosedur pengajuan permohonan.