Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.05/2016 · PMK No. 115/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Direktorat Jenderal Perbendaharaan diberi wewenang untuk mengelola investasi Surat Berharga Negara (SBN) melalui Dealing Room. Kebijakan ini mengatur pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder, penempatan uang negara pada bank sentral dan bank umum, serta pelaksanaan transaksi Reverse Repo dan Repo. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur setelmen transaksi SBN dan tanggung jawab mitra kerja dalam pelaksanaan setelmen.

(-)

  • Mitra Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban setelmen sesuai batas waktu akan dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik.