Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2018 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1303)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Organisasi Institut: Pasal 26 diubah untuk memperbarui susunan organisasi Institut, yang terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Persyaratan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT: Pasal 31, 42, 44, 47, 47A, 49, 51, 53, dan 55 diubah untuk memperbarui persyaratan calon pejabat-pejabat tersebut, termasuk status dosen tetap, agama Islam, batasan usia, kualifikasi pendidikan, kondisi kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, serta kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
  3. Satuan Pengawasan Internal: Pasal 38 diubah untuk menjelaskan fungsi Satuan Pengawasan Internal sebagai unsur pengawas non-akademik yang bertanggung jawab kepada Rektor.
  4. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pasal 46, 48, 50, 56, dan 57 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, serta prosedur penjaringan calon pejabat.
  5. Pengganti Pejabat yang Berhalangan: Pasal 58 diubah untuk mengatur penunjukan pengganti sementara atau pengganti antarwaktu jika pejabat berhalangan tidak tetap atau tetap.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

(-)

(-)