Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 51/2015 · Peraturan Menag No. 51 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul dalam kajian keilmuan, keislaman, dan kebudayaan Borneo. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Rektor, Senat, dan organ lainnya dalam Institut. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki wewenang untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Institut juga menjamin kebebasan akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Selain itu, kebijakan ini mengatur sistem penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, dan penjaminan mutu pendidikan. Institut berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi institusi yang unggul dan terbuka dalam kajian dan riset keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.