di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 yang sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. Proses pembentukan dilakukan melalui desa persiapan yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif setelah evaluasi.
Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan desa, kekayaan dan aset desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peraturan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, alokasi dana desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan camat, serta ketentuan khusus desa adat.