Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 14/2006 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 19 Seri E Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar berhasil guna dan berdaya guna, menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintahan Desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pemekaran desa: Memperjelas proses pemekaran desa dari satu menjadi dua atau lebih setelah minimal 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Pemeriksaan desa definitif: Menegaskan pemeriksaan oleh tim pemantau dan evaluasi sebelum diajukan menjadi desa definitif.
  3. Pemerintah Desa: Merinci susunan Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa (Sekretaris Desa), dan Perangkat Desa lainnya (Kepala urusan, Kepala Dusun).
  4. Sekretaris Desa: Menegaskan kedudukan Sekretaris Desa sebagai Perangkat Desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten, serta bertanggung jawab secara operasional administrasi kepada Kepala Desa.
  5. Perangkat Desa: Memperjelas tugas Perangkat Desa dalam membantu Kepala Desa dan larangan bagi Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya.
  6. Calon Kepala Desa: Menambahkan persyaratan bagi calon Kepala Desa yang berusia lebih dari 56 tahun untuk melakukan cek up kesehatan.
  7. Pemilihan Kepala Desa: Memperjelas proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, serta pencetakan kartu suara.
  8. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Menyesuaikan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa.

(-)

1. Setiap orang yang terbukti melanggar pasal 33 ayat (2) huruf g, h dan i, pasal 50 huruf c dan d, pasal 54, pasal 98 huruf a,b,c,d,e,f,g dan h, pasal 103 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).