Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang medis di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta pihak swasta dalam pelayanan kesehatan, mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan, serta meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang medis harus memiliki izin dari Bupati. Izin dibedakan menjadi izin pelayanan kesehatan medis dasar, spesialistik, dan penunjang medis. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori izin, persyaratan perizinan, jangka waktu berlakunya izin, dan prosedur pencabutan izin.
2. **Penyelenggaraan:** Pelayanan kesehatan swasta harus diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dan prinsip kelayakan, memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat tanpa uang muka, menyediakan 20% tempat tidur untuk pasien kurang mampu (bagi yang memiliki rawat inap), serta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
3. **Tugas dan Fungsi:** Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari berbagai jenis sarana pelayanan kesehatan dasar dan spesialis, serta kewajiban untuk membantu program pemerintah di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelayanan kesehatan swasta.