Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2004 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Januari 2004
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Januari 2004
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka di Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bangka.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang medis di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta pihak swasta dalam pelayanan kesehatan, mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan, serta meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang medis harus memiliki izin dari Bupati. Izin dibedakan menjadi izin pelayanan kesehatan medis dasar, spesialistik, dan penunjang medis. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori izin, persyaratan perizinan, jangka waktu berlakunya izin, dan prosedur pencabutan izin. 2. **Penyelenggaraan:** Pelayanan kesehatan swasta harus diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dan prinsip kelayakan, memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat tanpa uang muka, menyediakan 20% tempat tidur untuk pasien kurang mampu (bagi yang memiliki rawat inap), serta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. 3. **Tugas dan Fungsi:** Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari berbagai jenis sarana pelayanan kesehatan dasar dan spesialis, serta kewajiban untuk membantu program pemerintah di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelayanan kesehatan swasta.

1. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang Medis yang sudah ada harus mengadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

Sanksi administrasi berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin dengan ketentuan: 1. Pelanggaran ringan: pencabutan izin paling lama 3 bulan. 2. Pelanggaran sedang: pencabutan izin paling lama 6 bulan. 3. Pelanggaran berat: pencabutan izin paling lama 1 tahun. Selain itu, terdapat ketentuan pidana berupa: 1. Ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- bagi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah. 2. Ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.