Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:31 Juli 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan31 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Verifikasi Data Lahan Sawah: Verifikasi dilakukan berdasarkan peta lahan sawah hasil interpretasi citra satelit dan inventarisasi data lahan sawah oleh Menteri. Data pertanahan dan tata ruang yang diverifikasi meliputi Hak Atas Tanah, pertimbangan teknis pertanahan, izin lokasi, izin perubahan penggunaan tanah, dan RTR. Tahapan verifikasi meliputi identifikasi, analisis hasil identifikasi, dan klarifikasi.
  2. Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi: Penetapan dilakukan berdasarkan usulan Tim Terpadu yang disampaikan kepada Menteri. Peta ini digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada RTR.
  3. Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah: Terhadap lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RTR, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri. Permohonan rekomendasi diajukan kepada kepala Kantor Pertanahan dan dilaporkan kepada Menteri. Persetujuan perubahan penggunaan tanah diberikan secara bersyarat apabila memenuhi kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau infrastruktur akibat bencana.
  4. Kesekretariatan: Dibentuk tim sekretariat untuk membantu tugas Tim Pelaksana dalam penyiapan verifikasi data, pengumpulan bahan klarifikasi, penyelenggaraan rapat koordinasi, dan penyusunan rekomendasi alih fungsi lahan sawah.

(-)

(-)