Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan mempertahankan lahan sawah yang berfungsi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tahapan verifikasi data lahan sawah, yang meliputi persiapan, identifikasi, analisis hasil identifikasi, dan klarifikasi. 2. Proses penetapan peta lahan sawah yang dilindungi berdasarkan usulan Tim Terpadu. 3. Tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi, termasuk persyaratan permohonan dan analisis yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. 4. Pemantauan dan evaluasi terhadap peta lahan sawah yang telah terintegrasi dalam rencana tata ruang, serta pelaksanaan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. 5. Pemutakhiran peta lahan sawah yang dilindungi secara berkala. 6. Pembentukan sistem informasi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi.

1. Rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang sedang dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Kegiatan pelaksanaan Verifikasi dan penetapan Peta LSD yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)