Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak dan Retribusi: Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Objek dan Subjek Pajak/Retribusi: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pihak-pihak yang wajib membayar pajak atau retribusi.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, serta tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. Dasar pengenaan dan tarif ini menjadi dasar perhitungan besaran pajak dan retribusi yang harus dibayarkan.
4. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
5. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
6. Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.