Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 15). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak dan Retribusi: Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Objek dan Subjek Pajak/Retribusi: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pihak-pihak yang wajib membayar pajak atau retribusi. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, serta tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. Dasar pengenaan dan tarif ini menjadi dasar perhitungan besaran pajak dan retribusi yang harus dibayarkan. 4. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 5. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. 6. Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 101 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.