Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2020Tanggal Penetapan:13 Februari 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
Tanggal Penetapan13 Februari 2020
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan kata "golf" dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g terkait objek pajak hiburan, perubahan tarif pajak hiburan dalam Pasal 19, perubahan ketentuan mengenai Nilai Jual Hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 36 ayat (4), perubahan ketentuan mengenai Nilai Perolehan Air Tanah dalam Pasal 42 ayat (3), penambahan Bab XI A yang mengatur tentang Pajak Parkir, serta perubahan ketentuan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam Pasal 62 ayat (4). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak daerah dan retribusi daerah, menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor pajak daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

(-)

(-)