Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan PBG, yang merupakan salah satu bentuk perizinan tertentu kepada pemilik bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk menunjang terwujudnya pembangunan daerah yang tertib dan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang aman bagi penghuni.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PBG: Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKGB, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan penerbitan PBG.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk biaya penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi PBG dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.
- Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dibayar lunas paling lambat 7 hari sejak diterbitkannya SKRD. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan, Keberatan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mekanisme penagihan dengan STRD, pengajuan keberatan atas SKRD, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.