di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya penambahan definisi bangunan bukan gedung, serta penyesuaian terkait objek retribusi IMB yang mencakup bangunan bukan gedung. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai harga dasar bangunan dan struktur bangunan, termasuk klasifikasi bangunan permanen, semi permanen, tidak permanen, dan bangunan bukan gedung.
Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan operasional pemberian IMB dengan memperhatikan jenis kegiatan IMB, luas bangunan, lokasi, fungsi, kelas jalan, struktur dan harga dasar bangunan. Struktur tarif Retribusi IMB digolongkan berdasarkan jenis kegiatan IMB, yang meliputi IMB pembangunan baru/penambahan, rehabilitasi/renovasi (berat, sedang, ringan), pembangunan tempat ibadah/sosial non komersial, dan pemutihan. Tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan persentase dikalikan indeks jenis kegiatan IMB, luas bangunan, indeks kumulatif, dan harga dasar bangunan. Untuk Retribusi IMB Bukan Gedung, tarif dihitung berdasarkan persentase dikalikan indeks jenis kegiatan, indeks kumulatif, dan rencana anggaran biaya bangunan bukan gedung.
Indeks kumulatif merupakan jumlah dari indeks lokasi, indeks fungsi, dan indeks jalan. Nilai indeks jenis kegiatan IMB ditetapkan berbeda untuk setiap jenis kegiatan. Nilai indeks kumulatif juga bervariasi berdasarkan lokasi, fungsi bangunan, dan kelas jalan. Harga dasar bangunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.