Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya penambahan definisi bangunan bukan gedung, serta penyesuaian terkait objek retribusi IMB yang mencakup bangunan bukan gedung. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai harga dasar bangunan dan struktur bangunan, termasuk klasifikasi bangunan permanen, semi permanen, tidak permanen, dan bangunan bukan gedung.

Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan operasional pemberian IMB dengan memperhatikan jenis kegiatan IMB, luas bangunan, lokasi, fungsi, kelas jalan, struktur dan harga dasar bangunan. Struktur tarif Retribusi IMB digolongkan berdasarkan jenis kegiatan IMB, yang meliputi IMB pembangunan baru/penambahan, rehabilitasi/renovasi (berat, sedang, ringan), pembangunan tempat ibadah/sosial non komersial, dan pemutihan. Tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan persentase dikalikan indeks jenis kegiatan IMB, luas bangunan, indeks kumulatif, dan harga dasar bangunan. Untuk Retribusi IMB Bukan Gedung, tarif dihitung berdasarkan persentase dikalikan indeks jenis kegiatan, indeks kumulatif, dan rencana anggaran biaya bangunan bukan gedung.

Indeks kumulatif merupakan jumlah dari indeks lokasi, indeks fungsi, dan indeks jalan. Nilai indeks jenis kegiatan IMB ditetapkan berbeda untuk setiap jenis kegiatan. Nilai indeks kumulatif juga bervariasi berdasarkan lokasi, fungsi bangunan, dan kelas jalan. Harga dasar bangunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)