di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan. SPM ini mencakup penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir.
Latar Belakang dan Tujuan:
SPM ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan LPMUKP sesuai dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah menjamin penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir, mengelola dana bergulir untuk pengembangan usaha sektor kelautan dan perikanan, serta menjamin konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelayanan.
Ketentuan Substansial:
SPM mencakup standar pelayanan, penyelenggara layanan, sasaran layanan, dan jasa layanan. Standar pelayanan meliputi kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, kemudahan mendapatkan pelayanan, serta kecepatan dan ketepatan layanan. Penyelenggara layanan harus memiliki penguasaan materi, keterampilan, perilaku yang baik, dan penampilan yang menarik. Sasaran layanan adalah unit usaha sektor kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil. Jasa layanan meliputi penyaluran pinjaman dana bergulir, pengembalian pinjaman dana bergulir, penagihan pinjaman dana bergulir, dan pendampingan.