Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, usaha garam rakyat, dan usaha masyarakat pesisir lainnya. SPM LPMUKP mencakup matriks standar pelayanan minimum, bagan alur penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir, serta matriks strategi pencapaian SPM LPMUKP. Standar pelayanan minimum ini bertujuan untuk menjamin mekanisme penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir, pengelolaan dana bergulir untuk pengembangan usaha sektor kelautan dan perikanan, serta konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelayanan. Komponen pelayanan meliputi standar pelayanan, penyelenggara layanan, sasaran layanan, dan jasa layanan. Indikator keberhasilan mencakup penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir, serta pendampingan. Sumber daya yang diperlukan meliputi sumber daya manusia yang berkualitas dan sarana prasarana yang memadai. Strategi pencapaian SPM terdiri atas prinsip umum dan matriks strategi pencapaian SPM LPMUKP. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pinjaman dana bergulir sesuai dengan SPM dan untuk meningkatkan pelayanan.

(-)

(-)