Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1999 · Inpres No. 7 Tahun 1999 · Inpres Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1999Tanggal Penetapan:15 Juli 1999
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1999
Tanggal Penetapan15 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mencapai pemerintahan yang lebih efektif, efisien, bersih, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan strategik yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi. Setiap instansi diwajibkan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja tahunan kepada Presiden dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kepala Lembaga Administrasi Negara bertanggung jawab untuk membuat pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja, sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)