Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2014 · PERPRES No. 29 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Aparatur Sipil NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP melibatkan berbagai entitas akuntabilitas kinerja di tingkat kementerian, lembaga, dan SKPD. Setiap entitas diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang spesifik, terukur, dan dapat dicapai. Pelaporan kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dan harus disertai reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Evaluasi atas implementasi SAKIP dilakukan untuk memastikan keandalan informasi yang disajikan.

1. Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014. 2. Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah pusat dan daerah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)