Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/2026 · Permen KKP No. 5 Tahun 2026 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan dan pembudidayaan lobster di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, menyusul hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, serta mendorong investasi budi daya dalam negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) yang kini wajib didasarkan pada kuota yang ditetapkan Menteri dan hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar. Nelayan Kecil diwajibkan memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya secara elektronik. Selain itu, pembudidayaan BBL wajib dilakukan di dalam wilayah Indonesia oleh pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut, dengan kewajiban memenuhi persyaratan teknis, perizinan, dan melakukan Penebaran Kembali (restocking) sebesar 2% dari hasil panen.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan BBL dan komoditas lobster, kepiting, serta rajungan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang memerlukan surat keterangan khusus dari instansi berwenang. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi diperketat melalui pemeriksaan dokumen perizinan, kuota, dan kesesuaian lokasi serta ukuran komoditas oleh pengawas perikanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penangkapan, pembudidayaan, dan pengeluaran BBL, lobster, kepiting, dan rajungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah (penghentian kegiatan, penyegelan, pengurangan/pencabutan kuota), denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha.