Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/2024 · Permen KKP No. 7 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2024Tanggal Penetapan:18 Maret 2024
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan sumber daya perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengelolaan Lobster:** * Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dan memiliki izin. * Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam dan luar wilayah Indonesia dengan persyaratan tertentu, termasuk surat keterangan asal BBL. * Penangkapan dan pengeluaran lobster dengan ukuran dan kondisi tertentu (tidak bertelur, ukuran karapas sesuai ketentuan). 2. **Pengelolaan Kepiting dan Rajungan:** * Penangkapan dan pengeluaran kepiting dan rajungan diatur berdasarkan kondisi (tidak bertelur) dan ukuran karapas/berat. * Pengecualian diberikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan dengan persyaratan surat keterangan asal dan surat keterangan dari lembaga terkait. * Pengaturan khusus untuk penangkapan kepiting pada periode Desember-Februari dengan kuota dan surat keterangan asal. 3. **Pengawasan:** * Pengawasan dilakukan terhadap penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, kepiting, dan rajungan oleh pengawas perikanan dan badan karantina ikan. 4. **Larangan dan Sanksi:** * Larangan menangkap BBL tidak sesuai peruntukan, menangkap lobster di atas ukuran BBL sampai ukuran tertentu, dan menangkap/mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi tidak sesuai ketentuan. * Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

1. Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian kegiatan, penyegelan, pengurangan/pencabutan kuota), denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.