Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 212/KA/XII/2010 · Perka Batan No. 212/KA/XII/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku26 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 380/KA/IX/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Pranata Nuklir dan angka kreditnya. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman/acuan yang baku sehingga perlu ada persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pranata Nuklir. Peraturan ini juga bertujuan untuk melengkapi Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Keputusan Bersama Kepala BATAN dan Kepala BKN Nomor 100/KA/III/2004 dan Nomor 11 tahun 2004 tanggal 12 Maret 2004, sehingga kompetensi jabatan fungsional Pranata Nuklir terbina seragam, dengan standar yang sama di seluruh unit/instansi, di pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya merupakan pedoman/acuan yang baku sehingga perlu ada persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pranata Nuklir. 2. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut Juknis menjadi Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)