Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 15/2014 · Perka Batan No. 15 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Pranata Nuklir dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir meliputi kegiatan pemanfaatan IPTEK Nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir. Tugas pokok Pranata Nuklir diperkaya dengan mengikuti pendidikan, melakukan kegiatan pengembangan profesi, dan melakukan kegiatan penunjang. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik Pranata Nuklir, ketentuan umum terkait istilah dan batasan, unsur dan sub unsur yang dapat dinilai, angka kredit, tugas pokok, butir kegiatan, kelas perangkat nuklir, instansi pembina, pembinaan karier, usul penetapan angka kredit, tim penilai, formasi, kompetensi, dan inpassing.

(-)

(-)