Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 78/2007 · PP No. 78 Tahun 2007 · PP Nomor 78 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan daerah yang dapat berupa penggabungan atau pemekaran daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif melibatkan keputusan dari DPRD dan kepala daerah terkait, serta rekomendasi dari Menteri. Syarat teknis mencakup faktor ekonomi, potensi daerah, dan lainnya. Syarat fisik meliputi cakupan wilayah dan lokasi ibukota. Pembentukan daerah baru juga memerlukan peta wilayah yang sesuai dengan kaidah pemetaan. Selain itu, peraturan ini mengatur penghapusan daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, yang kemudian dapat digabungkan dengan daerah lain.

(-)

(-)