Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 60/2017 · Permenhub No. 60 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar baru terkait sertifikasi dan operasi pusat pendidikan dan pelatihan penerbangan sipil. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010. Ketentuan substansial yang diubah adalah Lampiran butir 142.21 yang sebelumnya dicadangkan, kini diisi dengan persyaratan kesetaraan kualifikasi. Pelatihan yang disetujui harus memberikan tingkat kompetensi setidaknya sama dengan persyaratan minimum untuk personil yang tidak menerima pelatihan tersebut.

(-)

(-)