Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 96/2018 · Permenhub No. 96 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) mengenai persyaratan sertifikasi dan operasi pusat pendidikan dan pelatihan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pemenuhan persyaratan Annex 1 Personnel Licensing, amandement 174 tanggal 09 November 2017, yang berkaitan dengan persyaratan fasilitas bagi pemohon atau pemegang sertifikat pusat pelatihan. Ketentuan yang diubah meliputi butir 142.3, butir 142.5a, butir 142.15, butir 142.47, butir 142.47a, 142.49c, dan butir 142.70a.

(-)

(-)