Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 257/PMK.02/2014 · PMK No. 257/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyelesaikan revisi anggaran. Revisi anggaran dapat dilakukan pada BA K/L dan BA BUN dengan memperhatikan batasan tertentu seperti tidak mengurangi volume keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Selain itu, revisi anggaran juga harus memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

(-)

(-)