Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 terkait tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi revisi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan ralat administrasi. Revisi ini juga mencakup perubahan alokasi anggaran, jenis belanja, dan volume keluaran (output) pada kegiatan, satker, program, kementerian/lembaga, dan APBN.