Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.02/2015 · PMK No. 140/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 terkait tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi revisi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan ralat administrasi. Revisi ini juga mencakup perubahan alokasi anggaran, jenis belanja, dan volume keluaran (output) pada kegiatan, satker, program, kementerian/lembaga, dan APBN.

(-)

(-)