Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2023 · Keppres No. 8 Tahun 2023 · Keppres Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2023Tanggal Penetapan:13 April 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2023
Tanggal Penetapan13 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Keputusan ini mengatur perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang meliputi tanggal-tanggal penting seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Natal.

(-)

(-)