Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2023 · Keppres No. 16 Tahun 2023 · Keppres Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2023Tanggal Penetapan:22 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2023
Tanggal Penetapan22 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini menetapkan perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Perubahan ini mencakup penetapan tanggal-tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023, termasuk tanggal-tanggal untuk perayaan Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.

(-)

(-)