Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga

Juga dikenal sebagai: PP 87/2014 · PP No. 87 Tahun 2014 · PP Nomor 87 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan keserasian antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas keluarga, dan menyediakan data serta informasi keluarga yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program keluarga berencana dan pengelolaan sistem informasi keluarga.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)