Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Juga dikenal sebagai: PP 51/2010 · PP No. 51 Tahun 2010 · PP Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2010Tanggal Penetapan:6 Juni 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2010
Tanggal Penetapan06 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II (SBSN Indonesia II) yang berfungsi untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. Perusahaan ini didirikan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak mencari keuntungan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan nilai modal sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini berfungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dengan kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pemerintah dan pihak lain, serta mengawasi Aset SBSN. Dewan direktur terdiri dari satu direktur utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)