Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II (SBSN Indonesia II) yang berfungsi untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. Perusahaan ini didirikan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak mencari keuntungan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan nilai modal sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini berfungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dengan kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pemerintah dan pihak lain, serta mengawasi Aset SBSN. Dewan direktur terdiri dari satu direktur utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan kepada Menteri.