Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Juga dikenal sebagai: PP 10/2017 · PP No. 10 Tahun 2017 · PP Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II kini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara lebih dari satu kali. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan dan laporan tahunan kepada Menteri, yang harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota dewan direktur ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)