Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penerapan farmakovigilans yang efektif oleh industri farmasi guna menjamin keamanan obat yang beredar. Peraturan ini mengatur kewajiban industri farmasi dalam menerapkan farmakovigilans, baik secara mandiri maupun melalui penunjukan pelaksana farmakovigilans. Kegiatan farmakovigilans meliputi deteksi, penilaian, pemahaman, dan pencegahan efek samping obat. Industri farmasi diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan manajemen risiko dan melaporkan pelaksanaan farmakovigilans kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan spontan, pelaporan berkala pasca pemasaran, dan pelaporan studi keamanan pasca pemasaran.