Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Khairun

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 37/2017 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Khairun
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Khairun (Unkhair). Unkhair adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan organisasi dan tata kerja Unkhair dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Susunan Organisasi: Organ Unkhair terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unkhair. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik, umum dan keuangan, serta kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Unsur Pelaksana Administrasi: Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif. Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; serta Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.

Unsur Pelaksana Akademik: Fakultas dan Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik. Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana bertugas melaksanakan pendidikan program magister dan doktor.

Unsur Pelaksana Akademik dan Pendukung: Lembaga melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.

Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang Unkhair, terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Bahasa, UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu, dan UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.

Eselonisasi: Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan jabatan lainnya bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a, Kepala Bagian eselon III.a, dan Kepala Subbagian eselon IV.a.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Unkhair disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Wakil Rektor dan Wakil Dekan diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)