Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 39/2024 · Permendikbudriset No. 39 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 777).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Khairun (Unkhair). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unkhair dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unkhair telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: Unkhair terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Tugas dan Fungsi: Unkhair bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  3. Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik.
  4. Fakultas: Bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
  5. Program Pascasarjana: Melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
  6. Biro: Unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi.
  7. Lembaga: Unsur pelaksana akademik dan penjaminan mutu.
  8. Unit Penunjang Akademik: Terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, serta Bimbingan dan Konseling.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Unkhair.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unkhair berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)