Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dan Susunan Dewan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: PP 33/1969 · PP No. 33 Tahun 1969 · PP Nomor 33 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1969Tanggal Penetapan:31 Desember 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Dan Susunan Dewan Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1969
Tanggal Penetapan31 Desember 1969
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1969 merupakan peraturan baru pada saat diundangkan yang menetapkan pembentukan dan susunan Dewan Pertambangan pada tahun 1969. Meskipun bersifat "baru" pada konteks waktu pengundangan, peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut aturan pokok dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam bagian MEMUTUSKAN pada teks peraturan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak dinyatakan sebagai amandemen terhadap peraturan lain selain mencabut PP No.3 Tahun 1963. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa peraturan ini mengubah pasal‑pasal dalam peraturan lain selain pencabutan tersebut.

  • Dasar Hukum dan Status Berlaku
    • Peraturan ini dibentuk dengan memperhatikan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 (Ketentuan‑ketentuan Pokok Pertambangan) serta dasar konstitusional dan ketetapan MPRS yang disebutkan (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966).
    • Dalam teks dinyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan (Pasal 8). Tanggal pengundangan yang tercantum adalah 31 Desember 1969.
    • Ketentuan pelaksanaan teknis lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Pertambangan (Pasal 7), sehingga beberapa aspek implementasi dapat diatur kemudian oleh peraturan pelaksana tingkat menteri.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama peraturan ini adalah membentuk Dewan Pertambangan yang berfungsi memberikan nasihat kepada Menteri Pertambangan sebelum pemberian kuasa pelaksanaan eksploitasi pertambangan bagi bahan‑bahan galian vital, serta sebagai sumber pertimbangan untuk bahan‑bahan galian strategis bila diperlukan (Pasal 1). Latar belakangnya tercantum dalam penjelasan: jangka kuasa eksploitasi yang lama (30 tahun menurut UU No.11/1967) menuntut pertimbangan agraris, sosial, administratif, politik, ekonomi, dan teknis yang matang.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban Dewan: memberikan nasihat/pendapat kepada Menteri Pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 1.
    • Kewajiban Menteri Pertambangan: meminta dan mendengar nasihat Dewan untuk bahan galian vital; dapat meminta nasihat untuk bahan galian strategis bila dianggap perlu (Pasal 1).
    • Hak dan kewenangan administratif: Menteri Pertambangan berwenang menunjuk anggota (Pasal 2 dan Pasal 4), membiayai Dewan dari anggaran Departemen Pertambangan (Pasal 6), dan menetapkan hal‑hal teknis pelaksanaan yang belum diatur (Pasal 7).
    • Ketentuan mengenai masa jabatan: penunjukan anggota berlaku selama tiga tahun dan keanggotaan gugur karena hukum setelah berakhirnya masa itu, dengan kemungkinan penunjukan kembali (Pasal 3).
  • Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur
    • Representasi lintas sektoral: Dewan terdiri atas wakil dari berbagai departemen/instansi negara, legislatif, lembaga perencanaan, bank sentral, dan perwakilan pengusaha swasta — menekankan prinsip keterwakilan kepentingan umum, teknis, dan swasta.
    • Prinsip konsultatif dan penasihat: Dewan berfungsi sebagai organ penasihat, bukan pembuat keputusan administratif final terkait pemberian kuasa eksploitasi.
    • Akuntabilitas administrasi publik: pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Pertambangan, dan tata pelaksanaan lebih lanjut dapat diatur oleh Menteri.
    • Ketentuan temporal dan kontinuitas: masa jabatan tiga tahun dengan kemungkinan pengangkatan kembali.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Pembentukan dan Komposisi: Pasal 2 merinci mekanisme penunjukan anggota oleh Menteri‑Menteri terkait, Ketua DPR, Ketua Bappenas, Gubernur Bank Sentral, dan Gabungan Pengusaha Swasta.
    • Pengangkatan dan Pelaksanaan: pengangkatan pelaksanaan anggota dilakukan oleh Menteri Pertambangan (Pasal 4).
    • Masa Jabatan: tiga tahun, otomatis gugur setelah masa berakhir, namun dapat diangkat kembali (Pasal 3).
    • Tata Kerja Internal: Dewan wajib bersidang paling sedikit satu kali setiap triwulan (Pasal 5).
    • Pembiayaan: Segala biaya terkait dibebankan pada anggaran Departemen Pertambangan (Pasal 6).
    • Peraturan Pelaksana: hal‑hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan (Pasal 7), memberi ruang bagi penerbitan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Waktu Implementasi

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada hari diundangkan (Pasal 8). Teks mencantumkan tanggal diundangkan: 31 Desember 1969. Dengan demikian efektifitas aturan ini dimulai segera setelah pengundangan tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963. Namun, peraturan tidak memuat ketentuan transisi terperinci mengenai status anggota Dewan yang sedang menjabat berdasarkan peraturan yang dicabut. Implikasi praktisnya adalah bahwa sejak pengundangan PP No.33/1969, susunan dan pengangkatan anggota diatur menurut ketentuan baru (Pasal 2–4) dan pelaksanaan pengangkatan dilakukan oleh Menteri Pertambangan.

    Karena tidak ada ketentuan khusus tentang masa transisi atau masa berlaku sisa jabatan, penafsiran administrasi yang wajar adalah bahwa pengangkatan ulang atau penetapan keanggotaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan Pasal 2–4 peraturan ini dan, bila perlu, diatur lebih lanjut oleh keputusan Menteri Pertambangan sesuai Pasal 7.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau substansial selain mulai berlakunya peraturan tersebut. Tidak ada ketentuan yang memerintahkan periode penyesuaian tertentu bagi instansi terkait.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak ada ketentuan grandfathering eksplisit dalam teks peraturan. Dengan pencabutan PP No.3/1963 dan mulai berlakunya PP No.33/1969 pada saat diundangkan, ketentuan baru berlaku segera tanpa menyebut pengecualian atau perlakuan khusus bagi keanggotaan atau keputusan yang telah ada di bawah peraturan yang dicabut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi