di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dan Susunan Dewan Pertambangan
Juga dikenal sebagai: PP 33/1969 · PP No. 33 Tahun 1969 · PP Nomor 33 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1969 merupakan peraturan baru pada saat diundangkan yang menetapkan pembentukan dan susunan Dewan Pertambangan pada tahun 1969. Meskipun bersifat "baru" pada konteks waktu pengundangan, peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut aturan pokok dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967.
Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam bagian MEMUTUSKAN pada teks peraturan.
Peraturan ini tidak dinyatakan sebagai amandemen terhadap peraturan lain selain mencabut PP No.3 Tahun 1963. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa peraturan ini mengubah pasal‑pasal dalam peraturan lain selain pencabutan tersebut.
Tujuan utama peraturan ini adalah membentuk Dewan Pertambangan yang berfungsi memberikan nasihat kepada Menteri Pertambangan sebelum pemberian kuasa pelaksanaan eksploitasi pertambangan bagi bahan‑bahan galian vital, serta sebagai sumber pertimbangan untuk bahan‑bahan galian strategis bila diperlukan (Pasal 1). Latar belakangnya tercantum dalam penjelasan: jangka kuasa eksploitasi yang lama (30 tahun menurut UU No.11/1967) menuntut pertimbangan agraris, sosial, administratif, politik, ekonomi, dan teknis yang matang.
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada hari diundangkan (Pasal 8). Teks mencantumkan tanggal diundangkan: 31 Desember 1969. Dengan demikian efektifitas aturan ini dimulai segera setelah pengundangan tersebut.
Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963. Namun, peraturan tidak memuat ketentuan transisi terperinci mengenai status anggota Dewan yang sedang menjabat berdasarkan peraturan yang dicabut. Implikasi praktisnya adalah bahwa sejak pengundangan PP No.33/1969, susunan dan pengangkatan anggota diatur menurut ketentuan baru (Pasal 2–4) dan pelaksanaan pengangkatan dilakukan oleh Menteri Pertambangan.
Karena tidak ada ketentuan khusus tentang masa transisi atau masa berlaku sisa jabatan, penafsiran administrasi yang wajar adalah bahwa pengangkatan ulang atau penetapan keanggotaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan Pasal 2–4 peraturan ini dan, bila perlu, diatur lebih lanjut oleh keputusan Menteri Pertambangan sesuai Pasal 7.
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau substansial selain mulai berlakunya peraturan tersebut. Tidak ada ketentuan yang memerintahkan periode penyesuaian tertentu bagi instansi terkait.
Tidak ada ketentuan grandfathering eksplisit dalam teks peraturan. Dengan pencabutan PP No.3/1963 dan mulai berlakunya PP No.33/1969 pada saat diundangkan, ketentuan baru berlaku segera tanpa menyebut pengecualian atau perlakuan khusus bagi keanggotaan atau keputusan yang telah ada di bawah peraturan yang dicabut.
Tidak mengatur sanksi