di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1963 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DEWAN PENASEHAT PERTAMBANGAN
Juga dikenal sebagai: PP 3/1963 · PP No. 3 Tahun 1963 · PP Nomor 3 Tahun 1963
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini disusun berdasarkan dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 yang diberi sebagai bahan penelitian. Dalam teks yang diberikan tidak terdapat keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya kembali/berakhirnya secara eksplisit selain tanggal pengundangan awal (5 Februari 1963). Oleh karena itu, pernyataan "TIDAK BERLAKU" pada analisis ini mengikuti instruksi bahwa dokumen tersebut saat ini tidak lagi berlaku.
Catatan penting: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 3/1963 tidak tercantum pasal atau lampiran yang menunjukkan pencabutan atau tanggal berakhir. Dokumen ini sendiri tidak menyatakan kapan menjadi tidak berlaku.
Untuk menentukan tanggal pencabutan atau ketidakberlakuan perlu verifikasi terhadap sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, atau basis data peraturan nasional) yang memuat akta pencabutan atau peraturan pengganti.
Dalam dokumen tidak disebutkan peraturan pengganti. Secara umum, peraturan administratif semacam ini biasanya digantikan atau diintegrasikan ketika ada perubahan undang-undang pokok di bidang pertambangan atau ketika kementerian terkait mengalami reorganisasi institusi.
Agar dapat menyebut peraturan pengganti secara pasti, perlu dilakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang mengatur kelembagaan dan tata kerja di bidang pertambangan pada masa setelah 1963 (mis. undang‑undang pokok pertambangan dan peraturan pelaksananya, permensos atau peraturan pemerintah yang lebih baru, atau keputusan presiden/menteri yang mencabut/merestrukturisasi Dewan Penasehat Pertambangan).
Dalam teks yang tersedia tidak tercantum riwayat perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963.
Apabila ada perubahan sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut biasanya tercantum dalam Lembaran Negara atau dokumen amandemen resmi; investigasi arsip peraturan diperlukan untuk merinci riwayat perubahan.
Kesimpulan singkat: Peraturan ini diperlakukan sebagai "tidak berlaku" dalam analisis ini. Namun, dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan, peraturan pengganti, atau riwayat amandemen; verifikasi lanjutan pada sumber resmi diperlukan untuk menyatakan kronologi pencabutan dan identitas peraturan pengganti secara pasti.
Tujuan utama: memperlancar dan menyempurnakan usaha pertambangan dengan memobilisasi potensi masyarakat, serta memberikan bimbingan dan penyaluran modal/tenaga progresif ke dalam usaha pertambangan untuk mendukung pembangunan nasional.
Latar belakang: perlu adanya badan penasehat multidisipliner untuk memberikan pertimbangan agraris, sosial, administratif, politis, dan ekonomis sebelum pemberian Kuasa Pelaksanaan Pertambangan (Eksploitasi) kepada pihak swasta, khususnya untuk bahan galian golongan vital, mengingat jangka waktu kuasa yang lama (mis. 30 tahun) dan dampaknya terhadap berbagai kepentingan.
Kewajiban Dewan: memberi nasihat kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan setiap kali ada pemberian Kuasa Pelaksanaan Pertambangan kepada pihak swasta (tugas konsultatif/penasehat).
Kewajiban kementerian: melakukan pengangkatan anggota Dewan (oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan), menanggung segala biaya Dewan pada mata-anggaran Departemen, dan menetapkan hal‑hal teknis lain yang belum diatur.
Hak anggota: sebagai penunjuk atau wakil kementerian masing‑masing untuk duduk dan memberikan pertimbangan; hak administratif untuk menerima pembiayaan sesuai ketentuan anggaran.
Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, peraturan sejenis dapat menjadi tidak berlaku karena beberapa alasan berikut (alasan umum, bukan spesifik pada dokumen ini):
Adanya pembaruan kerangka hukum nasional mengenai pertambangan (mis. penggantian oleh undang‑undang atau peraturan pelaksana yang lebih komprehensif).
Restrukturisasi kelembagaan kementerian atau pembentukan badan baru yang mengambil alih fungsi penasehat pertambangan.
Konsolidasi norma untuk mengharmonisasikan pengaturan pemberian wewenang/kuasa pertambangan dengan kebijakan nasional yang lebih baru.
Fungsional: tugas nasihat yang semula dilaksanakan Dewan Penasehat Pertambangan kemungkinan dialihkan ke struktur lain (mis. unit internal kementerian, dewan/komisi baru, atau lembaga teknis/bidang kebijakan) sesuai peraturan pengganti.
Administratif: perubahan mekanisme penunjukan, masa jabatan, serta sumber pembiayaan untuk fungsi penasehat pertambangan.
Hukum: jika ada proses pemberian Kuasa Pelaksanaan Pertambangan yang sedang berjalan pada saat pencabutan, perlu ketentuan transisi untuk mengatur kelanjutan proses tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Catatan metodologis: uraian mengenai alasan pencabutan dan dampak bersifat analitis berdasarkan praktik pembaharuan peraturan umum; konfirmasi terhadap alasan pemutihan atau pencabutan harus diperoleh dari dokumen pencabutan resmi.
Ketentuan peralihan saat dicabut: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 3/1963 itu sendiri tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur apa yang terjadi apabila peraturan dicabut. Oleh karena itu, setiap pencabutan resmi di masa mendatang semestinya memuat pasal peralihan dalam peraturan pencabut atau pengganti.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya diatur (prinsip umum):
Penetapan masa transisi bagi anggota Dewan yang sedang menjabat agar menyelesaikan masa tugas atau ditentukan masa jabatan sementara sampai mekanisme baru berlaku.
Pengalihan dokumen, arsip, dan kewenangan administratif dari Dewan lama ke badan pengganti atau unit kementerian yang mengambil alih fungsi.
Ketentuan yang menjamin kelanjutan proses pemberian Kuasa Pelaksanaan Pertambangan yang sedang berjalan supaya tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Secara umum, hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan tindakan yang sah (mis. penunjukan anggota, keputusan nasihat yang telah dipakai sebagai dasar administrasi) biasanya tetap diakui sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya dalam peraturan pengganti atau putusan administrasi/pengadilan.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: Perkara administratif atau proses pemberian kuasa yang belum selesai pada saat pencabutan harus diatur dalam ketentuan peralihan; apabila tidak diatur, praktik administrasi adalah menerapkan asas kepastian hukum dengan menunjuk unit/pejabat berwenang yang melanjutkan proses sampai finalisasi.
Rekomendasi praktis: Untuk memastikan status hak/kewajiban dan penyelesaian perkara yang spesifik, perlu menelusuri peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang menyertakan pasal peralihan dan ketentuan transisi. Tanpa dokumen pencabut, posisi transisi hanya dapat diestimasi berdasarkan prinsip hukum administrasi dan praktik perundang‑undangan.
Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 tidak disebutkan sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Penasehat Pertambangan.
Fungsi peraturan ini bersifat organisatoris dan konsultatif (pembentukan lembaga penasehat); oleh karena itu, sanksi terhadap pelanggaran prosedural (mis. penunjukan tidak sesuai ketentuan) kemungkinan diatur menurut ketentuan administrasi umum, atau dikenakan konsekuensi administratif sesuai peraturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang berlaku pada waktu itu.
Jika memang ada tindakan administratif atau keputusan yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini, pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali peraturan pencabut menyatakan sebaliknya.
Dengan tidak adanya sanksi spesifik dalam teks, setiap sanksi yang pernah dijatuhkan pada masa berlakunya peraturan harus dievaluasi berdasar ketentuan hukum yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut (mis. peraturan kepegawaian, peraturan tata usaha negara, atau peraturan bidang pertambangan yang relevan).
Perkara sanksi yang belum selesai pada saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti. Bila peraturan pengganti tidak memuat ketentuan khusus, penyelesaian mengacu pada prinsip kepastian hukum dan ketentuan umum prosedur administrasi pemerintahan.
Rekomendasi: menelusuri arsip keputusan administratif dan peraturan pencabut/pengganti untuk mengetahui kelanjutan penyelesaian sanksi tertentu.
Catatan akhir: Karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 bersifat pengaturan kelembagaan/organisatoris dan tidak memuat mekanisme sanksi substantif, aspek sanksi perlu dianalisis bersama peraturan lain pada masa bersangkutan atau peraturan pengganti yang mengatur tata kelola pertambangan lebih lanjut.