di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 3/2025 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat cadangan beras pemerintah daerah melalui dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana desa.
Ketentuan Substansial: