Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 3/2025 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku11 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat cadangan beras pemerintah daerah melalui dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendanaan Cadangan Beras Pemerintah Daerah: Pendanaan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK), dana desa untuk mendukung Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD), dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadaan Bertahap: Pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
  3. Perubahan Lampiran: Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 diubah, mencakup rumus penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah berdasarkan variabel seperti produksi beras, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya daerah. Tahapan penghitungan meliputi penghitungan Data Dasar Cadangan Beras Daerah (DDCBD), Cadangan Beras Daerah (CBD), CBPP dan CBPK, serta CBPD.

(-)

(-)