Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 15/2023 · Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:6 Juli 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan06 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan jumlah cadangan beras yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang meliputi cadangan beras pemerintah desa (CBPD), kabupaten/kota (CBPK), dan provinsi (CBPP). Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jumlah cadangan beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jumlah cadangan beras mempertimbangkan produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya di daerah. Rumus penghitungan dan tahapan penghitungan jumlah cadangan beras dijelaskan secara rinci dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)