di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2015 · PERPRES No. 37 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tunjangan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja penerimaan pajak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan menerima tunjangan kinerja bulanan yang besarnya tergantung pada capaian penerimaan pajak. Tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan jika ada perubahan nama jabatan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di luar Kementerian Keuangan. Selain itu, jika penerimaan pajak melampaui target, pegawai dapat menerima Tunjangan Kinerja Lainnya.