Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2015 · PERPRES No. 37 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2015Tanggal Penetapan:19 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2015
Tanggal Penetapan19 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tunjangan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja penerimaan pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan menerima tunjangan kinerja bulanan yang besarnya tergantung pada capaian penerimaan pajak. Tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan jika ada perubahan nama jabatan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di luar Kementerian Keuangan. Selain itu, jika penerimaan pajak melampaui target, pegawai dapat menerima Tunjangan Kinerja Lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tidak berlaku bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 2. Bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tunjangan kinerjanya lebih besar daripada yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, selisihnya dibayarkan mulai Januari 2015.

(-)