Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai respons terhadap peningkatan kinerja dan beban kerja pegawai. Penyesuaian ini mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 diubah, termasuk penambahan dan penghapusan ayat dalam Pasal 2, serta penambahan Pasal 3A dan Pasal 4A. Perubahan ini mencakup penetapan besaran tunjangan kinerja, kriteria penilaian kinerja, dan ketentuan bagi pejabat yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja untuk tahun 2017 diberikan sebesar 100% dari besaran yang tercantum dalam lampiran, dan untuk tahun 2018 sesuai ketentuan baru. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu tidak diberikan tunjangan kinerja.