Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2017 · PERPRES No. 96 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai respons terhadap peningkatan kinerja dan beban kerja pegawai. Penyesuaian ini mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 diubah, termasuk penambahan dan penghapusan ayat dalam Pasal 2, serta penambahan Pasal 3A dan Pasal 4A. Perubahan ini mencakup penetapan besaran tunjangan kinerja, kriteria penilaian kinerja, dan ketentuan bagi pejabat yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja untuk tahun 2017 diberikan sebesar 100% dari besaran yang tercantum dalam lampiran, dan untuk tahun 2018 sesuai ketentuan baru. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu tidak diberikan tunjangan kinerja.

(-)

(-)