Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2021 · Permenkumham No. 35 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKonsultan Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan penyediaan layanan keimigrasian yang profesional dan akuntabel, mengingat adanya penyedia jasa konsultasi yang tidak profesional yang merugikan pemohon layanan keimigrasian. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan operasional Konsultan Keimigrasian yang harus diwadahi dalam kantor berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian. Konsultan Keimigrasian harus menyediakan jasa konsultasi berdasarkan kuasa dari pemohon layanan yang meliputi warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin. Kantor Konsultan Keimigrasian harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Wilayah kerja Konsultan Keimigrasian dapat meliputi seluruh Indonesia dan/atau luar negeri, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelatihan bagi Konsultan Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

(-)

  1. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembinaan, pembekuan sementara izin, penyegelan izin, atau pencabutan penetapan Direktur Jenderal.
  2. Kantor Konsultan Keimigrasian yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif setelah pemberitahuan dan jika tidak ada keberatan dalam 7 hari kerja.