Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 6/2025 · Permen Imipas No. 6 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1063).

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka seluruh ketentuan yang mengatur mengenai konsultan keimigrasian menjadi tidak berlaku.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)