Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenangan Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 11/2013 · Perka BKPM No. 11 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:12 Juli 2013
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenangan Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan12 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang, sejalan dengan penyempurnaan pedoman dan tata cara perizinan penanaman modal yang baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di Kawasan Sabang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang penerbitan izin usaha dari BKPM kepada Dewan Kawasan Sabang, termasuk izin usaha perluasan, perubahan, dan penggabungan perusahaan. Pelimpahan ini mencakup berbagai bidang seperti pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, kesehatan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, dan perdagangan. Namun, terdapat pengecualian untuk industri tertentu seperti industri minuman beralkohol dan industri teknologi tinggi strategis. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKS, dengan kewajiban pelaporan kepada BKPM.

(-)

(-)