Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2012 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2012Tanggal Penetapan:9 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku10 Mei 2012
Tanggal Penetapan09 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Pelimpahan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan hak substitusi untuk mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger), perubahan, dan pencabutannya di berbagai bidang seperti pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, kesehatan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup beberapa jenis industri strategis dan bidang energi tertentu yang tetap menjadi kewenangan kementerian teknis terkait. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS, dengan kewajiban melaporkan penyelenggaraan kepada BKPM setiap tahun.

  1. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.
  2. BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang berlokasi di Kawasan Sabang, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)