Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2006Tanggal Penetapan:16 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku18 Agustus 2006
Tanggal Penetapan16 Agustus 2006
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah desa secara berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial mencakup persyaratan calon Sekretaris Desa (harus PNS, minimal lulusan SMU, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di desa) dan perangkat desa lainnya (bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, minimal lulusan SLTP, berusia 20-60 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, dan tidak sedang menjalani pidana penjara minimal 5 tahun). Masa jabatan Sekretaris Desa mengikuti ketentuan PNS, sedangkan perangkat desa lainnya paling lama 6 tahun dan dapat diangkat kembali. Perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa, minimal setara UMR Kabupaten. Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa jika berhalangan. Ada larangan bagi perangkat desa untuk melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan negara, menyalahgunakan wewenang, melakukan penyelewengan, merugikan kepentingan negara, dan melakukan perbuatan asusila.

1. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diatur sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 6 dapat di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku.