Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah desa secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan calon Sekretaris Desa (harus PNS, minimal lulusan SMU, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di desa) dan perangkat desa lainnya (bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, minimal lulusan SLTP, berusia 20-60 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, dan tidak sedang menjalani pidana penjara minimal 5 tahun). Masa jabatan Sekretaris Desa mengikuti ketentuan PNS, sedangkan perangkat desa lainnya paling lama 6 tahun dan dapat diangkat kembali. Perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa, minimal setara UMR Kabupaten. Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa jika berhalangan. Ada larangan bagi perangkat desa untuk melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan negara, menyalahgunakan wewenang, melakukan penyelewengan, merugikan kepentingan negara, dan melakukan perbuatan asusila.