Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan dan kedudukan pemerintah desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis).
  2. Proses pengisian perangkat desa melalui ujian tertulis, yang meliputi tahapan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan.
  3. Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
  4. Persyaratan calon perangkat desa, baik syarat umum maupun syarat khusus, termasuk persyaratan administrasi.
  5. Mekanisme pengajuan permohonan, pendaftaran, dan penetapan calon perangkat desa.
  6. Pelaksanaan ujian tertulis dan penetapan calon yang lulus.
  7. Proses pengangkatan perangkat desa, termasuk rekomendasi dari Camat dan pelantikan oleh Kepala Desa.
  8. Pendanaan pengisian perangkat desa yang bersumber dari APBDesa.
  9. Masa jabatan perangkat desa yang berakhir pada usia 60 tahun.
  10. Larangan bagi perangkat desa dan sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar larangan tersebut.
  11. Penetapan pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan sementara, tetap, diberhentikan sementara, atau diberhentikan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan tertentu dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Jika tidak ada perbaikan setelah teguran tertulis, Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara. 3. Perangkat Desa yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana dapat diberhentikan sementara.